KEDIRI, SuaraRepublika.id – Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Unit Reskrim Polsek Papar menggagalkan aksi pencurian kabel power tower milik PT Menara Seluler Nusantara (MSN) di Dusun Gropyok, Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Dua terduga pelaku berinisial RDP (24) dan FR (26), yang merupakan warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, ditangkap di lokasi kejadian pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri IPDA Eko Idya Sunarwan membenarkan penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Di lokasi, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya,” kata IPDA Eko.
Pengungkapan kasus ini bermula saat pelapor berinisial IM (50) menerima informasi dugaan pencurian dari rekannya, seorang karyawan Indosat wilayah Kediri. IM bersama petugas kepolisian yang menerima laporan serupa langsung menuju lokasi tower PT MSN di Dusun Gropyok untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan kedua pelaku tengah beraksi dan langsung mengamankan mereka tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Satu potong kabel power ukuran 4×16 mm sepanjang empat meter, satu potong kabel power ukuran 4×16 mm sepanjang satu meter, kabel grounding ukuran 30 mm, satu buah tang, catut besi berpegangan biru, dan senter kepala, serta satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam tahun 2020 berpelat nomor AG-3405-AV beserta STNK.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp2 juta. IPDA Eko menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui belum pernah dihukum sebelumnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RDP dan FR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).





























