KEDIRI, SuaraRepublika.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil meringkus 21 orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni periode Agustus hingga September. Dari total tersangka yang diamankan, lima di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Kresno Wisnu Putranto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari penindakan intensif terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Kediri. Selama kurun waktu dua bulan tersebut, petugas berhasil menguatkan dan menangani sebanyak 19 kasus narkotika.
“Selama bulan Agustus sampai dengan September, kita sudah melaksanakan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 19 kasus dengan 21 tersangka. Lima dari 21 tersangka tersebut merupakan residivis kasus narkotika,” ujar AKBP Kresno Wisnu Putranto.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mayoritas bertindak sebagai kurir dan menggunakan modus operandi sistem terputus. Antara pengedar, pemasok, maupun kurir tidak saling mengenal dan tidak pernah bertatap muka. Barang haram tersebut biasanya diletakkan di suatu tempat (ranjau) untuk kemudian diambil oleh pemesan atau kurir berikutnya.
Dari tangan para tersangka yang berasal dari berbagai daerah tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lebih dari 640 gram sabu-sabu serta 140 ribu butir pil okerbaya.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan sela-sela pasal pidana sesuai dengan peran serta perbuatan masing-masing. Kepolisian juga mengimbau masyarakat Kota Kediri untuk aktif dan berani melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.





























