KEDIRI, SuaraRepublika.id – Sebanyak 518 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri diusulkan menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 12 warga binaan di antaranya dipastikan langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, di Lapas Kelas IIA Kediri.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Gatot Tri Rahardjo, menyatakan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini adalah hak narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Gatot, Senin.
Rincian pengusulan remisi mencakup 127 orang mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan, 133 orang (2 bulan), 170 orang (3 bulan), 64 orang (4 bulan), 21 orang (5 bulan), serta 3 orang (6 bulan).
Selain itu, sebanyak 16 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum II (RU II). Dari 16 penerima RU II tersebut, 12 orang langsung bebas, sementara 4 orang sisanya masih harus menjalani sisa masa pidana subsider.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, mengimbau para penerima remisi—terutama yang langsung bebas—untuk memanfaatkan momentum ini sebagai awal kehidupan baru yang taat hukum.
“Gunakan kesempatan ini untuk menunjukkan kepada keluarga dan masyarakat bahwa Saudara mampu berubah menjadi pribadi yang jujur dan bermanfaat,” kata Vinanda.
Di saat yang sama, pihak Lapas juga meresmikan Pojok Baca Perpustakaan Tunas Harapan Bangsa sebagai sarana peningkatan literasi dan pendukung program reintegrasi sosial bagi para penghuni lapas.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Kediri mengalami overkapasitas. Fasilitas yang berkapasitas normal 325 orang tersebut kini dihuni oleh 889 orang, yang terdiri dari 636 narapidana dan 253 tahanan. Meski demikian, pihak lapas menegaskan pelayanan dan pembinaan hak warga binaan tetap berjalan optimal.





























