KEDIRI, SuaraRepublika.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri bergerak cepat memperkuat barisan penyuluh agama di wilayahnya dalam meredam potensi gesekan sosial. Melalui Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI), sebanyak 98 penyuluh agama dari lintas iman dibekali kemampuan teknis deteksi dini konflik berdimensi keagamaan sekaligus keterampilan paralegal.
Pembekalan tersebut dikemas dalam agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Early Warning System (EWS) dan Paralegal yang berlangsung secara intensif sejak pagi hingga sore hari di Taman Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Para peserta yang hadir mencakup penyuluh lintas agama, mulai dari Islam, Kristen, Katolik, hingga Hindu di lingkungan Kemenag Kabupaten Kediri. Langkah ini diambil sebagai respons konkret atas kebutuhan penguatan kapasitas garda terdepan kementerian dalam memetakan, mencegah, dan memitigasi potensi kerawanan sosial di tingkat akar rumput.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, H. Ahmad Faiz, S.Ag., M.H., secara resmi membuka acara sekaligus bertindak sebagai narasumber utama. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas ini berpedoman langsung pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.
Ahmad Faiz menggarisbawahi bahwa penyuluh agama memiliki posisi kunci dan strategis karena berhadapan langsung dengan dinamika harian masyarakat. Oleh sebab itu, ketajaman insting dalam membaca tanda-tanda awal perselisihan menjadi hal yang mutlak dimiliki.
“Penyuluh adalah garda terdepan Kementerian Agama. Keberadaan para penyuluh sangat strategis untuk membaca dinamika sosial-keagamaan sekaligus mengambil langkah preventif apabila mendeteksi adanya indikasi yang berpotensi memicu konflik,” ujar Ahmad Faiz saat menyampaikan materi pembekalan.
Guna menunjang efektivitas kerja lapangan, Kemenag telah meluncurkan sistem pelaporan digital berbasis aplikasi bernama Si-Rukun. Aplikasi ini dirancang khusus sebagai wadah pelaporan cepat (early warning) sekaligus instrumen mitigasi atas potensi gangguan ketertiban sosial yang membawa sentimen keagamaan.
Ahmad Faiz menginstruksikan seluruh penyuluh untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi Si-Rukun dalam merespons setiap temuan di wilayah binaan masing-masing.
“Optimalisasi sarana pelaporan ini harus dimaksimalkan oleh seluruh penyuluh. Dengan demikian, setiap potensi persoalan sosial-keagamaan dapat terdeteksi lebih awal dan langsung ditindaklanjuti dengan tindakan mitigasi yang presisi,” tegasnya.
Selain pemetaan kerawanan, Bimtek yang digelar di ruang terbuka hijau tersebut juga membekali peserta dengan keterampilan teknis bimbingan masyarakat, meliputi fungsi edukasi, konsultasi, mediasi, hingga advokasi hukum dasar.
Pakar hukum sekaligus narasumber Bimtek, Dr. Samsul Munir, S.H.I., M.Ag., memaparkan materi khusus mengenai paralegal. Ia menjelaskan bahwa peran penyuluh agama kini tidak lagi terbatas pada penyampaian syiar atau doktrin keagamaan di mimbar belaka, melainkan harus hadir memberikan solusi teknis atas sengketa hukum riil yang dihadapi warga.

Munir menjelaskan bahwa perluasan peran ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2021 dan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Khusus bagi penyuluh agama Islam, rincian peran tersebut dipertegas kembali dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025.
“Penyuluh agama tidak hanya menyampaikan pesan-pesan keagamaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan fungsional untuk memberikan layanan konsultasi, mediasi, dan advokasi nyata di tengah masyarakat,” kata Munir.
Ia membeberkan sejumlah kasus krusial yang kerap memicu eskalasi konflik di lapangan jika tidak ditangani dengan cepat, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sengketa pembagian waris, perselisihan tanah wakaf, hingga gesekan politik dan ekonomi yang ditunggangi isu identitas keagamaan—sebagaimana diatur pula dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1583 Tahun 2023.
“Persoalan-persoalan teknis ini jika dibiarkan tanpa pendampingan yang tepat dapat meluas menjadi perselisihan antarwilayah atau antarkelompok. Di sinilah peran paralegal penyuluh dibutuhkan untuk melakukan mediasi awal,” tambah Munir.
Melalui pelatihan terpadu EWS dan Paralegal ini, Kemenag Kabupaten Kediri berharap para penyuluh agama semakin profesional, responsif, dan solutif. Kehadiran penyuluh di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya membawa kesejukan spiritual, tetapi juga menjadi benteng pencegahan konflik sosial dan pelindung hak-hak masyarakat secara konkret.





























