KEDIRI, SuaraRepublika.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri melakukan penertiban paksa terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di trotoar sepanjang Jalan Sam Ratulangi, Kota Kediri. Sebanyak 10 gerobak pedagang diangkut petugas dalam operasi tersebut karena dinilai melanggar aturan dan memicu kemacetan.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kediri, Rice Oryza, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil menyusul adanya keluhan dari para pedagang resmi di dalam Pasar Setono Betek. Keberadaan PKL di trotoar dianggap mematikan pendapatan pedagang pasar karena warga cenderung berbelanja di pinggir jalan.
“Penertiban ini dilakukan setelah adanya aduan masyarakat terkait kerugian pedagang yang ada di dalam Pasar Setono Betek. Banyaknya pedagang di luar pasar membuat warga tidak lagi masuk ke dalam pasar untuk berbelanja,” ujar Rice Oryza.
Selain dampak ekonomi bagi pedagang pasar, keberadaan PKL tersebut juga dituding menjadi penyebab utama kemacetan di kawasan Jalan Sam Ratulangi. Penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan dinilai merampas hak pejalan kaki dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Sebelum melakukan pengangkutan paksa, pihak berwenang mengaku telah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada para pedagang yang bersangkutan. Namun, karena teguran tersebut tidak diindahkan, petugas akhirnya mengambil tindakan represif.
“Sebelumnya petugas telah memberikan peringatan sebanyak dua kali dengan mengirimkan surat. Namun, surat tersebut dihiraukan, sehingga dilakukan penertiban secara paksa,” tambahnya.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kota Kediri berharap kawasan Jalan Sam Ratulangi dapat kembali tertata, indah, serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan maupun masyarakat umum.



























