KEDIRI, SuaraRepublika.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kediri Kota, Jawa Timur berhasil meringkus dua pemuda pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri. Insiden kekerasan yang terjadi pada Minggu dini hari tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan kehilangan sejumlah barang berharga.
Dua tersangka yang diamankan adalah AFJM (19), warga Kabupaten Jombang, dan FRM (18), warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban sedang berkumpul bersama dua rekannya di pinggir jalan.
“Tiba-tiba, empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor datang dan berteriak memprovokasi ‘wani we, wani we’ (berani kamu) dari seberang jalan,” ujar AKP Achmad Elyasarif dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Tak lama berselang, dua pelaku turun dan langsung menyerang korban menggunakan ikat pinggang. Meski sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah gang, korban tetap terkejar oleh para pelaku.
“Korban dikeroyok dan diinjak-injak oleh para pelaku selama kurang lebih satu menit. Aksi kekerasan baru berhenti setelah salah satu pelaku berteriak ‘wes, wes, wes’, lalu mereka melarikan diri,” tambah Sarif.
Setelah para pelaku pergi, korban yang sempat melarikan diri kembali ke lokasi untuk mengambil tasnya yang tertinggal. Namun, tas tersebut telah raib, sehingga kehilangan 1 unit telepon genggam, dompet berisi uang tunai Rp300.000, serta kartu bantuan sosial.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Korban juga telah menjalani visum et repertum untuk memperkuat bukti kekerasan fisik dalam proses penyidikan.
Atas tindakan anarkis tersebut, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Kediri. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.
“Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegas AKP Achmad Elyasarif.






























