KEDIRI, SuaraRepublika.id – Satreskrim Polres Kediri Kota meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADN (30) dan MAN (22) lantaran diduga memproduksi dan memperjualbelikan video pornografi melalui aplikasi pesan singkat Telegram.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembuatan konten asusila tersebut dilakukan di Kelurahan Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
“Tersangka membuat video lokasinya di Kelurahan Bandar. Modus yang digunakan adalah dengan membuat grup Telegram bertema pornografi untuk menjaring pembeli,” ujar AKP Elyasarif dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Senin (4/5/2026) sore.
Dalam menjalankan aksinya, pasutri ini melayani pesanan video dengan konten sesuai permintaan dari pelanggan. Satu video dibanderol dengan harga Rp 250.000.
“Biasanya pembeli meminta video dengan gaya tertentu kepada tersangka. Sejauh ini, mereka sudah meraup keuntungan sekitar Rp 3 juta dari hasil penjualan tersebut,” tambah Elyasarif.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku nekat menjual video porno buatan sendiri untuk menopang kondisi ekonomi. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar cicilan sepeda motor.
Saat ini, ADN dan MAN telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik serta pornografi.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.






























