BLITAR, SuaraRepublika.id – Proses penyelidikan insiden kecelakaan antara KA Dhoho dan sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar, kini sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta di lapangan.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (28/4/2026) pukul 21.35 WIB ini sempat menarik perhatian publik. Meski tidak memakan korban jiwa, benturan keras tersebut mengakibatkan kabin truk bernopol DA 1898 TI ringsek hingga roda depannya terlepas. Kerusakan juga dialami lokomotif KA Dhoho yang memicu keterlambatan perjalanan hingga 138 menit.
Berdasarkan hasil olah TKP sementara, ditemukan fakta baru yang mematahkan asumsi awal. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa truk tersebut sudah masuk ke area rel sebelum sirene peringatan berbunyi. Hal ini mengindikasikan bahwa pengemudi tidak melakukan pelanggaran rambu saat mulai melintasi jalur tersebut.
“Jadi, truk tidak melanggar rambu peringatan yang ada di pelintasan karena sirene belum berbunyi saat kendaraan masuk,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Suratno.
Pernyataan ini memperjelas situasi bahwa petugas perlintasan baru akan mengaktifkan sirene beberapa detik sebelum palang diturunkan.
Merespons temuan tersebut, KAI Daop 7 Madiun secara terbuka mengoreksi pernyataan mereka sebelumnya. Pihak KAI sempat menduga truk menerobos saat sirene telah berbunyi, namun kini mereka meluruskan informasi sesuai data terkini dari kepolisian.
“Kami mengoreksi pernyataan sebelumnya tentang truk yang diduga masuk setelah sirene berbunyi. Penyelidikan saat ini tengah dilakukan kepolisian sebagai pihak berwenang, dan kami menyerahkan seluruh prosesnya kepada mereka,” tegas Tohari pada Jumat (1/5/2026).
Tohari menambahkan, faktor krusial dalam kecelakaan ini adalah kondisi mesin truk yang tiba-tiba mati saat berada tepat di atas rel. Kondisi mogok mendadak tersebut membuat tabrakan dengan KA Dhoho yang tengah melaju tidak dapat terhindarkan lagi oleh masinis maupun pengemudi truk.
Guna mendalami penyebab pasti, tim dari Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Gakkum AKBP Septa Firmansyah telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Hingga kini, kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti teknis lainnya guna menyusun kronologi final yang komprehensif.
Meski demikian, pihak KAI tetap mengimbau masyarakat untuk selalu waspada karena rambu di perlintasan hanyalah alat bantu. Sesuai aturan yang berlaku, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan memastikan jalur aman sebelum melintas, karena perjalanan kereta api tetap harus diutamakan. (Eko)






























