BLITAR, SuaraRepublika.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan KONI Kota Blitar periode 2026-2030. SK tersebut menetapkan mantan Wali Kota Blitar dua periode, M. Samanhudi Anwar, sebagai ketua umum yang sah. Langkah ini menandai babak baru di tengah polemik status hukum sang ketua terpilih.
Samanhudi mengungkapkan bahwa surat keputusan resmi dari KONI Jawa Timur tersebut ia terima pada Selasa (2/6/2026) petang. Penerbitan SK ini berjarak sekitar dua pekan setelah dirinya memenangkan pemungutan suara dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Blitar. Terpilihnya Samanhudi sebelumnya sempat memicu perdebatan hangat di kalangan publik.
Polemik mencuat lantaran status Samanhudi yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Diketahui, ia pernah menjalani hukuman pidana dan mendapatkan vonis tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Hal inilah yang sempat memicu kekhawatiran terkait legalitas formal kepemimpinannya di lembaga olahraga tersebut.
Menurut Samanhudi, keluarnya SK dari struktur di atasnya membuktikan bahwa tidak ada aturan organisasi yang dilanggar. Keputusan tersebut menegaskan bahwa mantan narapidana tidak dilarang untuk menduduki jabatan sebagai ketua KONI. Ia menilai induk organisasi telah bersikap objektif dan patuh pada regulasi nasional yang berlaku saat ini.
“Berarti KONI Jawa Timur berpegang pada AD/ART KONI dan Permenpora Nomor 7 Tahun 2025,” ujar Samanhudi saat memberikan keterangan kepada media.(4/6/2026).
Merespons legalitas ini, pengurus baru bergerak cepat merencanakan agenda kerja terdekat. Mereka segera menggelar rapat internal sekaligus berkoordinasi dengan pengurus provinsi.
Pihaknya berencana bertolak ke Surabaya dalam waktu dekat untuk memastikan kelancaran prosesi pengukuhan organisasi. “Ya kami akan rapat dan ke Surabaya untuk berkoordinasi dengan KONI Jatim tentang jadwal pelantikan dan lainnya,” tutur Samanhudi. Ia memastikan koordinasi internal tetap berjalan solid demi keberlangsungan prestasi atlet di Kota Blitar.
Mengenai sikap Pemerintah Kota Blitar yang sempat mempertanyakan statusnya, Samanhudi mengaku tidak ambil pusing. Ia menegaskan kepatuhannya berada penuh di bawah naungan struktur hierarki organisasi olahraga tersebut. Baginya, hubungan kerja sama dan komunikasi antarlembaga ke depan akan tetap mengedepankan asas saling menghormati.
“Soal (Wali Kota Blitar) mau atau tidak melantik, saya enggak ada urusan. Saya tegak lurus dengan KONI Jatim. Tapi kita hormati Wali Kota,” ucapnya tegas. Menariknya, sehari setelah Musorkot, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin sempat memaparkan kajian hukum pemkot. Kajian itu menyoroti potensi kendala penyaluran dana hibah olahraga jika dipimpin mantan narapidana.
Ketegangan ini terbilang ironis mengingat konstelasi politik lokal yang sempat terjadi sebelumnya. Pada Pilkada Kota Blitar 2024, Samanhudi dikenal sebagai salah satu tokoh sentral di balik layar. Ia merupakan bagian penting dalam tim pemenangan pasangan Kepala Daerah terpilih, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba.
Namun, di balik polemik terbitnya SK tersebut, Samanhudi justru membuat pernyataan mengejutkan mengenai masa depannya. Ia kembali menegaskan komitmennya untuk segera menanggalkan jabatan Ketua KONI Kota Blitar tepat setelah pelantikan rampung. Langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas lingkungan olahraga di wilayahnya.
Surat pengunduran diri secara resmi diakui telah ia tandatangani dan siap diserahkan kepada pengurus provinsi. Saat ini, surat tersebut hanya tinggal melengkapi bagian administratif penanggalan yang menyesuaikan waktu seremoni pelantikan. “Tanda tangan sudah. Tinggal mengisi nomor, tanggal dan bulannya saja kapan saya dilantik,” kata Samanhudi.
Samanhudi menambahkan, keputusan mundur ini adalah utang moral demi marwah KONI dan harga diri warga Kota Blitar yang harus ia bayar setelah menang. Selanjutnya, ia akan berkonsultasi dengan KONI Jawa Timur mengenai status jabatan Elim Tyu Samba. Konsultasi tersebut diperlukan untuk menentukan apakah Elim akan menjabat sebagai pelaksana tugas atau mekanisme organisasi lainnya. (Eko)



























