KEDIRI, SuaraRepublika.id – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, Jawa Timur berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang meresahkan warga Kediri Raya. Pelaku berinisial S (40), warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diketahui telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lintas daerah.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, mengungkapkan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku sengaja berkeliling menggunakan sepeda motor untuk memetakan target.
“Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Saat melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi dianggap aman, pelaku memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga, kemudian berpindah mencari target lainnya,” ujar AKBP Anggi di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan pelaku, 13 TKP kejahatan pelaku tersebar di tiga wilayah, yakni Kediri, Nganjuk, dan Tulungagung. Dari belasan aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak uang tunai berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta. Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil curian tersebut habis digunakan untuk bermain judi online.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana beraksi, uang tunai sisa hasil kejahatan senilai jutaan rupiah, laptop, telepon genggam (HP), dokumen kendaraan bermotor, serta alat khusus yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka S harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.



























