KEDIRI, SuaraRepublika.id – Anggota Satreskrim Polsek Kediri Kota, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di sebuah kawasan rumah kos di Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. Dua orang tersangka berinisial AP (30) dan H (46) berhasil diciduk petugas hanya beberapa jam setelah melancarkan aksinya.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasarkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/VI/2026/SPKT/POLSEK KOTA KEDIRI/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat oleh korban pada Kamis (11/6/2026). Korban diketahui bernama Asyrof Ainaya Alfatiha (22), seorang mahasiswa yang tinggal di lokasi kejadian.
“Benar, kami telah mengamankan dua tersangka kasus curat roda dua. Kejadiannya pada Kamis petang, 11 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Berkat kesigapan anggota di lapangan, kedua pelaku berhasil kami ringkus di tempat persembunyian mereka di sebuah kamar kos daerah Semampir,” ujar Kompol Bowo.
Kapolsek menambahkan, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka saling berbagi peran dan menyasar rumah kos. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku aksi kriminal ini bermula ketika kedua tersangka melakukan survei lapangan sekitar pukul 17.00 WIB untuk mencari target kendaraan yang lengah. Saat itu, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik tersangka AP dengan nomor polisi AG 6420 RAA.
“Sesampainya di tempat kos korban, situasi terlihat sepi. Tersangka melihat satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi AG 2063 AAJ milik korban terparkir di area halaman, setelah melihat ada kesempatan, kedua pelaku langsung berbagi peran,” imbuhnya.
Tersangka AP yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen bertindak sebagai eksekutor. Ia mendekati motor korban, merusak rumah kunci menggunakan kunci T, lalu membawanya pergi dengan cara didorong. Sementara itu, tersangka H yang bekerja sebagai kuli bangunan bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian agar aksi mereka tidak terendus warga.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dijual oleh pelaku, dan uangnya akan dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengetahui apakah kedua pelaku terlibat dalam jaringan pencurian motor di lokasi (TKP) lainnya.






















