KEDIRI, SuaraRepublika.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil membongkar lima kasus tindak pidana pencurian yang terjadi selama periode Mei hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Wakapolres Kediri, Kompol Hary Kurniawan, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Kediri.
”Selama periode Mei hingga Juni 2026, Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana pencurian, terdiri dari dua kasus curat dan tiga kasus curanmor, dengan total empat orang tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Kompol Hary dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah pembobolan sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ngasem. Pelaku masuk ke ruang sekolah setelah merusak jendela, kemudian menggasak sejumlah fasilitas belajar mengajar dan barang elektronik.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku yang sama juga membobol rumah warga di sekitar area sekolah tersebut.
“Salah satu tersangka ini tercatat melakukan pencurian sebanyak dua kali,” tambah Kompol Hary.
Sementara itu, tiga kasus lainnya yang diungkap merupakan perkara curanmor di beberapa titik di Kabupaten Kediri. Berdasarkan hasil interogasi dan olah TKP, polisi mengidentifikasi bahwa mayoritas aksi curanmor terjadi akibat kelalaian dari para korban sendiri.
”Para pelaku memanfaatkan kelalaian korban, seperti meninggalkan rumah dalam keadaan tidak terkunci saat salat Subuh, atau memarkir sepeda motor dengan kunci kontak yang masih menempel di area persawahan dan sekitar masjid,” jelas Wakapolres.
Imbauan Kamtibmas dan Layanan Darurat
Mengantisipasi kejadian serupa, Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk memperketat keamanan mandiri. Warga diminta selalu mengunci pintu rumah saat bepergian, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, dan tidak meninggalkan kunci menempel pada motor walau hanya ditinggal sebentar.
Polres Kediri menegaskan akan terus mengintensifkan penegakan hukum di lapangan. Namun, masyarakat juga diharapkan proaktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat resmi Polri di nomor 110.































