JAKARTA, SuaraRepublika.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Dugaan penyelewengan ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp35,7 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017; Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT APP; dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional III periode 2015–2019.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen proyek tersebut, belum ditahan lantaran terkendala memenuhi panggilan pemeriksaan.
Taufik menjelaskan, perkara ini bermula pada pertengahan 2016 saat Bupati Lamongan menginstruksikan jajarannya untuk membangun Gedung Kantor Pemkab Lamongan. Selanjutnya, proses lelang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) digelar pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp154,4 miliar.
Proyek tersebut dimenangkan oleh PT AB KSO. Pada 21 Juli 2017, tersangka Sukiman selaku PPK bersama tersangka Herman selaku kuasa PT AB KSO menandatangani kontrak kerja sama senilai Rp151,2 miliar.
Namun, KPK menemukan bahwa proses pemilihan penyedia jasa tersebut menyalahi aturan hukum.
“Proses pemilihan hanya sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi. Selain itu, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan juga tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Taufik.
Dalam konstruksi perkara, tersangka Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT AB KSO. Akibat serangkaian penyimpangan tersebut, volume serta kualitas hasil akhir bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Berdasarkan hasil perhitungan, tindakan rasuah pada proyek infrastruktur ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.



























