KEDIRI, SuaraRepublika.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jawa Timur, menggelar pemusnahan massal barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) pada Rabu (6/5/2026). Barang bukti yang dihancurkan meliputi 1,929 kilogram sabu-sabu, 876,5 gram ganja, serta 750.230 butir pil Double L.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 51 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam rentang periode 2 Desember 2025 hingga 6 Mei 2026.
Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, secara terbuka di halaman kantor Kejari Kota Kediri.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Kediri, Hendra Catur Putra, mengungkapkan bahwa tren peredaran obat keras di wilayah Kediri masih tergolong tinggi. Hal ini terlihat dari mendominasinya jumlah barang bukti pil Double L yang disita petugas.
”Barang bukti yang dihancurkan hari ini berasal dari 51 perkara yang diputus sejak Desember tahun lalu hingga Mei ini. Peredaran pil koplo di wilayah Kediri belakangan ini memang masih cukup marak,” ujar Hendra.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air. Sementara itu, untuk barang bukti fisik lainnya dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan alat khusus guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.































