KEDIRI, SuaraRepublika.id – Ratusan pedagang Pasar Bandar, Kota Kediri, menggelar aksi mogok berjualan pada Selasa (1/9/2026). Aksi ini dipicu oleh penolakan pedagang terhadap sejumlah kebijakan pengelola pasar yang dinilai membebani operasional mereka.
Perwakilan pedagang, Yunus, menuturkan bahwa sedikitnya 200 pedagang menghentikan aktivitas jual beli akibat keberatan atas aturan baru yang diterapkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kediri.
Poin utama yang menjadi sorotan pedagang adalah perubahan sistem pengelolaan parkir di pintu masuk sisi utara dan selatan selama dua tahun terakhir. Perubahan tersebut dinilai memicu penurunan drastis jumlah pengunjung pasar.
Selain masalah parkir, pedagang keberatan atas diterapkannya biaya sewa kios sebesar Rp200.000 per tahun. Kebijakan ini dinilai memberatkan karena sebelumnya pedagang hanya diwajibkan membayar retribusi melalui koperasi pasar. Yunus mengungkapkan, klausul perjanjian sewa tersebut tidak disosialisasikan secara transparan sebelum pedagang menandatanganinya.
Pedagang juga menolak kebijakan denda akumulatif bagi toko yang tidak beroperasi. Pihak pengelola mendatangi pedagang secara personal untuk menagih biaya ganti rugi berkisar Rp160.000 hingga Rp1,2 juta atas tuduhan tidak membuka kios selama periode Januari hingga Agustus.
Sebelum aksi mogok berlangsung, mediasi awal telah digelar antara pedagang dan manajemen PD Pasar Kota Kediri, namun belum membuahkan hasil. Saat ini, pedagang menuntut adanya forum dialog terbuka bersama Pemerintah Kota Kediri dan DPRD untuk menyepakati solusi yang tidak merugikan pihak pedagang kecil.





























