JAKARTA, SuaraRepublika.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa sebesar Rp2.815.639.500.000 pada semester I tahun 2026. Angka ini naik sebesar 6,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp2.645.712.900.000.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan peningkatan pendapatan ini terjadi di tengah ketidakpastian kondisi global. Ia menegaskan fokus instansinya kini bergeser dari mengejar kuantitas menjadi peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan berbasis efisiensi.
“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, total penerbitan visa justru menurun 6,77 persen menjadi 3.924.500 penerbitan, dari sebelumnya 4.209.465 pada semester I-2025. Penurunan paling signifikan terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang menyusut hingga 87,91 persen, yakni dari 438.423 menjadi 52.999 penerbitan.
Sebaliknya, visa kunjungan indeks C1 naik 2,76 persen menjadi 3.829.902 penerbitan. Dari total dokumen yang keluar, Visa on Arrival (VoA) mendominasi dengan 3.481.490 penerbitan, diikuti visa C1 (113.323), visa C20 untuk instalasi alat (83.852), serta Golden Visa yang mencatatkan 143 penerbitan.
Australia menjadi negara asal pelintas tertinggi dengan 848.802 kunjungan, disusul China (668.432), India (334.107), Korea Selatan (202.101), dan Amerika Serikat (186.463). Total perlintasan di seluruh gerbang imigrasi mencapai 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan untuk WNA dan WNI.
Penegakan Hukum dan Layanan Domestik
Di sisi pengawasan, Ditjen Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 10.911 warga negara asing (WNA). Sebanyak 3.260 di antaranya berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi karena dinilai mengancam keamanan atau melanggar aturan hukum.
Selain sanksi administratif, 23 WNA kini masuk dalam proses pidana. Rinciannya, 17 orang dalam tahap penyidikan, 4 orang dalam persidangan, dan 1 orang telah dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Imigrasi juga memasukkan 2.102 WNA ke dalam daftar penangkalan, dengan 93,2 persen di antaranya akibat pelanggaran keimigrasian.
“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk,” kata Hendarsam.
Untuk pencegahan keluar negeri, Imigrasi mencekal 401 WNI dan 36 WNA atas permintaan aparat penegak hukum, serta menunda keberangkatan 1.704 pelintas yang terindikasi berisiko.
Sementara itu, pada sektor layanan domestik, tercatat penerbitan 1.673.816 paspor, dengan 9.017 permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat. Bagi warga asing yang menetap di Indonesia, Imigrasi menerbitkan 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan memproses 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia.































