KEDIRI, SuaraRepublika.id – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ringinrejo dan Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di wilayah Kecamatan Ringinrejo.
Petugas mengamankan empat pemuda berinisial ENS, FSS, BPA, dan MSA, serta satu pelaku yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku pada Kamis (9/4/2026) dini hari.
Peristiwa ini bermula dari interaksi panas di media sosial saat korban, APP (19), melakukan siaran langsung dengan mengenakan atribut komunitas tertentu. Dalam siaran tersebut, muncul komentar bernada tantangan berkelahi yang kemudian berlanjut ke pesan pribadi. Meski awalnya tidak ditanggapi serius oleh korban, para pelaku rupanya menyimpan dendam karena merasa komunitas mereka diejek.
Aksi kekerasan ini akhirnya pecah pada Selasa (31/3/2026) sore di pinggir lapangan Desa Srikaton. Korban awalnya dijebak oleh rekannya berinisial E (17) dengan dalih melakukan transaksi jual beli pakaian (COD). Namun, setibanya di lokasi, korban justru sudah ditunggu oleh para pelaku yang langsung melakukan serangan membabi buta.
Akibat pengeroyokan tersebut, pemuda asal Kecamatan Kras ini mengalami luka-luka yang cukup serius. Korban menderita lebam pada mata kanan, pembengkakan di telinga kiri, hingga salah satu gigi depannya patah.
Setelah kejadian, korban segera melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Ringinrejo, AKP Totok Triyono, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan identifikasi berdasarkan laporan korban.
“Unit Reskrim Polsek Ringinrejo yang dibackup Resmob Satreskrim Polres Kediri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama,” ujar AKP Totok pada Senin (13/4/2026).
AKP Totok menjelaskan bahwa motif utama pengeroyokan ini adalah rasa kesal pelaku terhadap perilaku korban di ruang digital. Saat ini, para pelaku dewasa tengah menjalani proses hukum, sementara pelaku di bawah umur diserahkan ke unit khusus. “Satu pelaku yang masih anak-anak langsung kita limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman serius kini menanti para pemuda tersebut akibat aksi main hakim sendiri yang dipicu oleh konflik di dunia maya.
Menanggapi fenomena ini, Kapolsek mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial. “Jangan sampai tersulut emosi karena tantangan di media sosial.
Saya mohon kepada warga dan orang tua, tolong jaga anak-anak kita. Gunakanlah media sosial dengan bijak,” pungkas AKP Totok. (Eko)































