KEDIRI, SuaraRepublika.id – Kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang balita di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur, Satreskrim Polres Kediri Kota menetapkan Sumilah yang merupakan nenek korban sebagai tersangka. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku tega menganiaya ketiga cucunya lantaran kesal mereka tidak menurut terhadap omongan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan, tersangka menganiaya berulang kali disekujur tubuh korban, baik menggunakan tangan hingga menggunakan gagang sapu dan pipa.
“Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, salah satu korban N-I-Z meninggal dunia,” ujar AKP Achmad Elyasarif Martadinata saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (17/4/2026).
Kasat reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif di balik aksi keji ini diduga dipicu oleh kekesalan pelaku. Sumilah merasa emosi karena para korban dianggap tidak menuruti perkataannya.
“Untuk motif sementara, terduga pelaku melakukan hal tersebut karena cucunya ini tidak menuruti apa yang dikatakan oleh pelaku,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk bilah kayu dan pipa yang digunakan dalam aksi tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban selamat.































