KEDIRI, SuaraRepublika.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 67 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Kota Kediri, Rabu (7/10/2026). Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan kasus selama periode 6 Mei hingga 5 Oktober 2026.
Dari puluhan perkara yang diselesaikan, sektor tindak pidana narkotika mendominasi perhatian. Kejaksaan memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 254,913 gram dan 19.474 butir pil koplo jenis Double L.
Selain barang haram tersebut, petugas memusnahkan sejumlah barang bukti pendukung tindak pidana, seperti telepon seluler, dua unit senjata tajam, timbangan digital, pakaian, helm, tas, kartu ATM, dokumen, hingga puluhan plastik klip dan peralatan hisap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, S.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan eksekusi atas amar putusan pengadilan.
“Terhadap barang-barang yang dimusnahkan memang dalam putusan dinyatakan dirampas dan dimusnahkan. Jadi kami melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut,” ujar Rivo di lokasi pemusnahan.
Secara rincian, dari total 67 perkara, terdapat 41 kasus Orang dan Harta Benda (Oharda), 15 kasus Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang mencakup narkotika, serta 11 kasus Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamtibum).
Rivo menyoroti tren peredaran narkotika di wilayah Kota Kediri yang dinilai relatif stabil namun tetap memprihatinkan. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, orang tua, serta lembaga pendidikan untuk memperketat pengawasan terhadap generasi muda.
“Kita harus bersama-sama membina, terutama anak-anak dan pelajar. Pembinaan dan pengawasan lingkungan sangat penting agar mereka tidak terjerumus,” imbaunya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kediri Kota, perwakilan Dinas Kesehatan, serta Pengadilan Negeri Kota Kediri.





























