TULUNGAGUNG, SuaraRepublika.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengecam keras aksi orang tidak dikenal yang sengaja meletakkan batu di atas rel kereta api pada KM 147+7/9 petak jalan Stasiun Sumbergempol–Stasiun Ngunut, Minggu (20/9/2026). Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.45 WIB tersebut sempat mengganggu perjalanan dua rangkaian kereta api.
Aksi berbahaya ini pertama kali dilaporkan oleh Masinis KA 302 (Parcel Tengah). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pengamanan KAI Daop 7 Madiun langsung menuju lokasi untuk mengamankan dan membersihkan jalur.
“Tim pengamanan tiba di lokasi pukul 09.55 WIB dan jalur berhasil dibersihkan serta dinyatakan aman dilalui kembali pada pukul 10.08 WIB,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, Minggu (20/9/2026).
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut menyebabkan gangguan perjalanan pada KA 302 dan PLB 269B (KA Matarmaja).
Tohari menegaskan bahwa tindakan memasang benda asing di atas jalur rel merupakan pelanggaran hukum berat yang membahayakan keselamatan publik. Ia mengingatkan masyarakat bahwa pelaku dapat dijerat pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sesuai Pasal 180 dan Pasal 197 UU No. 23/2007, setiap orang yang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian diancam hukuman penjara mulai dari 3 tahun hingga paling lama 15 tahun.
Atas kejadian ini, KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.





























