KEDIRI, SuaraRepublika.id – Ribuan porsi nasi pincuk pecel tumpang dibagikan secara gratis kepada masyarakat di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri, Minggu (20/9/2026). Aksi sosial ini digelar dalam rangka memperingati Milad ke-7 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kediri yang dipusatkan di Taman Hijau Kawasan Wisata SLG.
Selain pembagian kuliner khas dan lomba penyajian pecel tumpang antar-PAC Abpednas se-Kabupaten Kediri, perayaan ber tema “BPD Berbagi untuk Negeri” ini diisi layanan pemeriksaan kesehatan gratis hasil kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri. Layanan pemeriksaan tekanan darah, gula darah, hingga konsultasi umum tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat umum hingga lansia.
Di tengah momentum hari jadi ini, DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Kediri turut menyuarakan aspirasi mendesak terkait penguatan kelembagaan BPD di tingkat desa.
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Kediri, Mohammad Sofyan Ali, mengimbau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menerbitkan peraturan menteri baru guna menggantikan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Di usia yang ketujuh ini, kami ingin BPD tidak hanya hadir sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaat sosialnya. Namun di sisi lain, kami mendorong adanya kepastian regulasi baru yang dapat memperjelas tugas, fungsi, serta hak-hak BPD agar sebanding dengan penyelenggara pemerintahan desa lainnya,” ujar Sofyan di lokasi acara, Minggu (20/9/2026).
Sofyan menilai, aturan yang berlaku saat ini belum memberikan rasa keadilan bagi BPD, terutama mengenai ketimpangan pengaturan penghasilan jika dibandingkan dengan kepala desa dan perangkat desa. Menurutnya, pemenuhan hak BPD yang selama ini dibebankan pada kemampuan keuangan masing-masing desa kerap membuat peran BPD tidak berjalan optimal.
Ia menegaskan, BPD dan kepala desa memiliki kedudukan yang setara sebagai sesama penyelenggara pemerintahan desa yang diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, sinergi yang harmonis dan regulasi yang jelas sangat dibutuhkan demi mewujudkan tata kelola pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.





























