KEDIRI, SuaraRepublika.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Paing, Kota Kediri. Kasus tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Nurngali, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka terdiri dari seorang oknum pegawai bank dan dua nasabah. Ketiganya adalah AJ (40), seorang mantri bank, serta dua nasabah perempuan berinisial WR dan SG.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Juli 2026 setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup serta menunggu hasil perhitungan resmi dari tim auditor,” kata Nurngali.
Penyelewengan dana tersebut berlangsung sepanjang periode 2023 hingga 2024 dan melibatkan 24 pemohon kredit. Moda operandi para pelaku dilakukan dengan mengajukan pinjaman fiktif yang tidak sesuai prosedur melalui pemalsuan berbagai dokumen persyaratan pengajuan.
Penyidikan bermula dari Laporan Informasi serta aduan masyarakat. Dalam penelusuran awal terhadap skema pinjaman bernilai sekitar Rp50 juta per pemohon, tim penyidik menemukan praktik penyimpangan sistematis yang terstruktur hingga total kerugian membengkak menjadi Rp1,3 miliar.
Saat ini, penyidik Kejari Kota Kediri telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Penyidik juga tengah menunggu hasil akhir audit kerugian negara sebelum melangkah ke proses penahanan para tersangka guna kepentingan hukum lebih lanjut.





























