KEDIRI, SuaraRepublika.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memfasilitasi sidang pengangkatan wali terhadap dua anak di bawah umur di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis (16/7/2026). Langkah hukum ini dilakukan untuk menjamin kepastian hak keperdataan anak yang selama ini belum terpenuhi.
Permohonan perwalian yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) tersebut resmi dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam agenda sidang yang digelar serentak di Jawa Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar, menyatakan bahwa penetapan perwalian ini memberikan kekuatan hukum tetap bagi anak dalam mengakses berbagai hak dasarnya.
“Melalui penetapan perwalian yang sah, anak memperoleh kepastian hukum atas hak-hak keperdataannya. Mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga perlindungan terhadap harta benda yang menjadi hak anak,” kata Wibisana di Kediri, Kamis (16/7/2026).
Wibisana menjelaskan, langkah ini merupakan implementasi kewenangan Jaksa Pengacara Negara yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021. Menurutnya, putusan pengadilan ini bukan akhir dari proses, melainkan awal dari pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh wali yang ditunjuk.
“Perwalian harus berjalan secara bertanggung jawab. Karena itu diperlukan sinergi seluruh pihak agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan wali maupun kendala administratif yang dapat menghambat terpenuhinya hak-hak anak,” lanjutnya.
Sidang dan penyerahan hasil putusan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, Kepala Kejari Kabupaten Kediri Dr. Ismaya Hera Wardanie, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan psikolog klinis forensik.
Ke depan, Kejari Kabupaten Kediri menargetkan penguatan koordinasi lintas instansi dan evaluasi berkala agar model penyelesaian persoalan keperdataan anak ini dapat berjalan berkelanjutan di wilayah Kediri.































