KEDIRI, SuaraRepublika.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri resmi memperketat aturan penggunaan sound system dan pengeras suara berdaya besar (sound horeg) di seluruh wilayah Kabupaten Kediri. Langkah ini diambil guna meminimalisasi gangguan ketertiban umum, potensi kerusakan properti warga, serta dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri pada 5 Agustus 2026.
Dalam edaran tersebut, Pemkab Kediri membatasi tingkat kebisingan secara ketat. Untuk kegiatan non-statis (bergerak) seperti karnaval, pawai, dan unjuk rasa, batas maksimal volume suara ditetapkan sebesar 85 dBA. Sementara untuk kegiatan statis di tempat yang telah ditentukan—seperti pertunjukan musik, acara kenegaraan, dan pentas seni—diberikan batas maksimal hingga 120 dBA.
Selain volume suara, ukuran fisik kendaraan pengangkut sound system pada acara karnaval/pawai juga dibatasi dengan lebar maksimal 3 meter dan tinggi maksimal 3,5 meter dari permukaan tanah, serta tidak boleh melebihi ketinggian kabel listrik yang melintang. Panitia bahkan diwajibkan menyediakan portal besi di garis start sebagai uji dimensi kendaraan.
Pembatasan Rute dan Jalur Bebas Suara
Pemkab Kediri juga mengatur ketat lokasi dan waktu pelaksanaan:
- Jam Operasional: Kegiatan karnaval/pawai dibatasi maksimal selesai pada pukul 22.00 WIB.
- Larangan Jalan Protokol: Karnaval/pawai dilarang keras melintasi jalan protokol dan hanya diperbolehkan menggunakan jalan desa.
- Persetujuan Warga: Rute karnaval yang melewati permukiman penduduk wajib mengantongi Surat Persetujuan Warga yang diketahui RT, RW, dan Kepala Desa.
- Zona Bebas Suara (Mute Zone): Sound system wajib dimatikan total saat melintasi tempat ibadah (pada waktu ibadah), rumah sakit, ambulans pengangkut orang sakit, lingkungan sekolah/pendidikan saat jam belajar, prosesi pemakaman, dan pengajian umum.
- Dilarang Bunyi di Jalan: Pengeras suara tidak boleh dibunyikan selama perjalanan dari lokasi persewaan menuju tempat acara.
Prosedur Perizinan dan Sanksi Tegas
Untuk menyelenggarakan kegiatan yang menggunakan sound system, penyelenggara wajib mengajukan izin keramaian secara tertulis kepada Kepolisian paling lambat 14 hari kerja sebelum acara. Pengajuan tersebut harus melampirkan rekomendasi resmi dari Satpol PP Kabupaten Kediri selaku Sekretariat Satgas Pengawasan Sound System.
Penyelenggara dan pengusaha persewaan juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan bertanggung jawab secara hukum dan materiil jika timbul korban jiwa atau kerusakan fasilitas umum/properti warga. Pengusaha persewaan (Event Organizer) juga diwajibkan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR Powder) di lokasi.
Aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP berwenang menghentikan kegiatan secara langsung jika ditemukan pelanggaran seperti miras, narkoba, pornografi/pornoaksi, tawuran, maupun pelanggaran hukum lainnya.
Dengan diterbitkannya SE baru ini, Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025 tanggal 25 Juli 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.































