JAKARTA, SuaraRepublika.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPP BC) Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Kepastian tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara serta analisis fakta persidangan yang melibatkan PT Blueray Cargo.
“Satu sprindik sudah kami tetapkan tersangkanya karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai. Jadi, kami langsung tetapkan,” ujar Achmad Taufik Husein, Plt. Direktur Penyidikan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Informasi mengenai Gatot Heroe sebagai tersangka baru dalam perkara ini juga diungkapkan oleh bos PT BlueRay Cargo, John Field, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini di Gedung Merah Putih.
John Field mengatakan dirinya kembali diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai untuk tersangka bernama Gatot Heroe Hernanda
“(Hari ini diperiksa sebagai) saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot. Iya (Pak Gatot sebagai tersangka baru),” terang John Field kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.































