KEDIRI, SuaraRepublika.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil membongkar tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang akhir Juni hingga Juli 2026. Tiga tersangka diamankan, salah satunya merupakan residivis spesialis kunci T yang telah beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kediri Kompol Hary Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasi Humas IPTU Yusi Baiti dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Selasa (21/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma menjelaskan, pengungkapan ini terbagi menjadi dua klaster kejahatan berdasarkan pola dan waktu aksi.
“Klaster pertama menyasar tersangka berinisial EW. Pelaku beraksi seorang diri di lima TKP di wilayah hukum Polres Kediri dengan menargetkan kendaraan tanpa kunci ganda menggunakan kunci T,” ujar AKP Angga, Selasa (21/7).
Tersangka EW diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada 2013 dan 2022. Dari tangan EW, polisi menyita lima unit sepeda motor matik (Honda Scoopy dan Beat) serta alat kejahatan berupa kunci T, helm, dan jaket.
Sementara itu, klaster kedua mengungkap pencurian sepeda motor milik penjual es saat acara sound horeg di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu. Dua pelaku yang berbagi peran memanfaatkan kelengahan korban di tengah keramaian.
“Kurang dari jam, kedua pelaku di lokasi karnaval berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” tambah Angga.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita tujuh unit sepeda motor curian. Seluruh kendaraan kini telah dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui verifikasi dokumen kepemilikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP). Kepolisian juga mengimbau warga Kediri agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna menekan angka kejahatan serupa.































