KEDIRI, SuaraRepublika.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menetapkan seorang pria berinisial AH (40) sebagai tersangka kasus pembakaran rumah di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Pria asal Kecamatan Puncu tersebut terbukti sengaja membakar sepeda motor hingga merembet dan menghanguskan rumah milik mantan istrinya, Erma Puspita (37).
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengungkapkan, motif di balik aksi nekat tersebut dipicu oleh dendam pribadi.
“Motif sementara masih karena sakit hati kepada korban,” kata AKP Angga di Mapolres Kediri, Selasa (21/7/2026).
Insiden pembakaran ini terjadi pada Kamis (16/7/2026) dini hari sekira pukul 02.05 WIB. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan membawanya menggunakan sepeda motor Kawasaki bernopol S 4985 OX menuju rumah korban. Pertalite tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral yang telah dilubangi.
Setibanya di lokasi, pelaku menyiramkan BBM ke sasaran utamanya, yaitu sepeda motor Honda PCX warna merah milik korban yang terparkir di rumah, lalu menyulutnya dengan api. Kobaran api dengan cepat membesar dan merembet hingga menghanguskan sebagian besar bangunan rumah.
Peristiwa kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga ke pihak kepolisian dan pemadam kebakaran. Menerima laporan warga, Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kediri Pos Pare langsung menerjunkan armada ke lokasi.
“Kami mengerahkan satu unit armada pemadam berkapasitas 5.000 liter beserta enam personel ke lokasi untuk memadamkan api,” ujar Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono.
Baca Juga : Mantan Suami Kalap, Bakar Motor hingga Rumah di Kediri Hangus: Kerugian Tembus Rp1 Miliar!
Tiba di lokasi pukul 02.20 WIB, petugas Damkar berjibaku memadamkan api sesuai SOP hingga akhirnya si jago merah berhasil dijinakkan pada pukul 04.30 WIB.
Meskipun tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini, kerugian materiel ditaksir mencapai Rp1 miliar. Petugas pemadam berhasil menyelamatkan aset bangunan bernilai sekitar Rp200 juta dari amukan api.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku serta jaket warna hitam yang dikenakannya saat beraksi.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Seperti diketahui, sebuah rumah di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, terbakar pada Kamis (16/7/2026) dini hari. Kebakaran hebat tersebut diduga kuat sengaja dilakukan oleh mantan suami pemilik rumah.































