JAKARTA, SuaraRepublika.id – Kabar mengejutkan datang dari Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilaporkan resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Langkah mendadak ini menarik perhatian publik mengingat Jampidsus tengah gencar memimpin penyidikan sejumlah kasus korupsi kakap dengan nilai kerugian negara yang fantastis.
Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Langkah ini diambil di tengah proses hukum yang saat ini tengah disidik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta mengatakan bahwa Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada hari yang sama. Pengunduran diri ini disebut sebagai komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar perwakilan Puspenkum Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7).
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan Febrie dan memastikan bahwa pengunduran diri ini tidak akan mengganggu kinerja internal. Seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dipastikan tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.































