KEDIRI, SuaraRepublika.id – Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI) PBNU bersama Program INKLUSI menggelar Halaqah Pengasuh Pesantren di Pondok Pesantren Al Falah II, Kediri, Minggu (21/6/2026). Forum tersebut resmi menelurkan sejumlah rekomendasi strategis guna memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren.
Rekomendasi yang dirumuskan oleh para pengasuh pesantren, akademisi, dan pegiat perlindungan anak ini menyoroti pentingnya pembentukan sistem pendampingan berkelanjutan, penguatan kapasitas SDM, serta kolaborasi lintas sektor.
Peserta halaqah menilai, intervensi kebijakan tertulis tidak lagi cukup untuk menjawab tantangan pesantren saat ini, seperti keterbatasan tenaga pendamping profesional dan pergeseran pola komunikasi santri di era digital.
“Penanganan (kekerasan) di pesantren itu membutuhkan spesialis, bukan hanya generalis. Karena itu kami berharap RMI dapat berkolaborasi dengan kepolisian dan pemerintah dalam memperkuat sistem advokasi dan pendampingan,” ujar salah satu peserta halaqah asal Malang, M. Danial.
Terdapat lima poin utama yang menjadi rekomendasi dalam halaqah tersebut:
1. Penguatan Jejaring dan Pendampingan Profesional
Forum mendorong penguatan jejaring antar-pesantren agar penanganan kasus tidak berjalan sendiri-sendiri. Peserta juga mendesak pembentukan tim khusus perlindungan anak di internal pesantren yang mengedepankan pendekatan konseling dan advokasi, alih-alih tindakan represif.
2. Pembentukan Konselor Sebaya dan Ruang Aman
Untuk menciptakan ruang aman bagi santri, forum mengusulkan penyiapan program konselor sebaya serta penyediaan ruang konsultasi psikologis di lingkungan pondok.
“Konselor sebaya bisa menjadi solusi karena banyak anak lebih nyaman bercerita kepada temannya. Karena itu perlu ada pelatihan agar santri memiliki kemampuan mendengar dan mendampingi secara tepat,” kata pengasuh Pesantren Al-Ma’ruf Kediri, Ning Jihan.
Senada dengan hal itu, Ning Alfi menekankan bahwa ruang konsultasi psikologis sangat krusial untuk memitigasi pola pengasuhan emosional yang berpotensi memicu tindakan kekerasan. Forum juga menyepakati perlunya sistem pelaporan berjenjang hingga ke struktur RMI demi menjamin standarisasi penanganan korban.
3. Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Validasi Data
Guna mengatasi kelangkaan tenaga profesional, pesantren didorong untuk menggandeng perguruan tinggi, khususnya fakultas psikologi dan kesehatan. Selain itu, RMI di tingkat daerah diminta melakukan pendataan sistematis terhadap pesantren-pesantren kecil yang selama ini minim akses program pembinaan.
4. Strategi Komunikasi Publik dan Narasi Positif
Peserta halaqah merekomendasikan pembuatan kanal pengaduan (hotline) yang jelas dan terpercaya. Di samping berkomitmen menyelesaikan kasus secara transparan dan berpihak pada korban, pesantren juga dinilai perlu mengampanyekan langkah-langkah pembenahan internal kepada publik.
5. Komitmen Bersama Garda Terakhir
Pada sesi penutupan, perwakilan RMI PBNU, Gus Hakim, menegaskan bahwa seluruh pondok pesantren harus bersatu padu untuk melakukan pembenahan total demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman.
“Pondok pesantren merupakan garda terakhir untuk isu-isu seperti ini. Karena itu kita harus bersatu untuk berbenah dan berkolaborasi mewujudkan pesantren yang aman dan bebas dari kekerasan,” tegas Gus Hakim.
Rekomendasi tertulis dari halaqah Kediri ini selanjutnya akan diserahkan ke RMI PBNU tingkat wilayah hingga cabang sebagai cetak biru (blueprint) gerakan Transformasi Pesantren dan sistem perlindungan anak yang akuntabel.































