KEDIRI, SuaraRepublika.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri menyita 3.412 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di wilayah Kelurahan Ngronggo, Jumat sore (5/6). Ribuan rokok tanpa pita cukai dari 19 merek dagang tersebut diamankan dari seorang pedagang kaki lima (PKL).
Nilai cukai dari hasil penindakan ini mencapai Rp2.616.392, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp3.391.367. Saat digerebek, petugas menemukan rokok ilegal tersebut disembunyikan dalam boks terpisah dari rokok legal.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan agenda rutin untuk menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara. Untuk itu, operasi gabungan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala,” ujar Paulus.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diserahkan ke KPPBC TMC Kediri untuk proses hukum lebih lanjut. Paulus juga berharap kolaborasi lintas instansi ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat.
Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda KPPBC TMC Kediri, Viki Hendra Puspita, menyatakan bahwa sinergi ini merupakan bukti nyata kerja sama pemerintah pusat dan daerah dalam menekan kebocoran penerimaan negara.
Viki mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal untuk segera melapor melalui layanan bebas pulsa Bea Cukai di nomor 1500-225 atau langsung ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.


























