BLITAR, SuaraRepublika.id – Keikutsertaan Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, dalam kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026–2030 menuai sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Ketua KONI terpilih, Samanhudi Anwar, langsung angkat bicara.(4/6/2026)
Mereka menegaskan bahwa keterlibatan pejabat publik dalam struktur organisasi olahraga tersebut sama sekali tidak melanggar aturan dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Tim hukum yang beranggotakan Ir. Joko Trisno Mudiyanto, SH dan Hendi Priono, SH., MH., menjelaskan bahwa aturan main terkait hal ini telah berubah. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, regulasi lama yang membatasi pejabat publik kini sudah tidak berlaku lagi. UU baru ini justru memberikan ruang legal bagi kepala daerah maupun wakilnya untuk ikut memajukan dunia olahraga melalui KONI.
“Kami menilai tidak ada masalah hukum terkait keterlibatan Wakil Wali Kota dalam kepengurusan KONI. Ketentuan yang berlaku saat ini justru memberikan ruang bagi pejabat publik untuk menjadi pengurus organisasi olahraga,” kata Hendi Priono saat memberikan keterangan kepada media.
Lebih lanjut, Hendi memaparkan perbedaan mendasar antara aturan lama dan aturan baru. Pada UU Nomor 3 Tahun 2005 memang terdapat pasal ketat yang melarang adanya rangkap jabatan bagi pejabat publik di organisasi olahraga. Namun, sejak undang-undang baru disahkan, pembatasan tersebut resmi dicabut sehingga posisi Wakil Wali Kota di dalam KONI sah secara hukum.
“Aturan lama memang membatasi rangkap jabatan bagi pejabat publik dalam organisasi olahraga. Namun setelah lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2022, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku sehingga kepala daerah maupun wakil kepala daerah dapat menjadi bagian dari kepengurusan KONI,” jelas Hendi.
Untuk memperkuat argumennya, Hendi mencontohkan praktik serupa yang sudah berjalan mulus di wilayah tetangga. Di Kabupaten Blitar, Wakil Bupati Beky Herdihansah diketahui juga menjabat sebagai Ketua KONI dan roda organisasi tetap berjalan lancar tanpa kendala legalitas. Menurutnya, hal ini menjadi bukti konkret bahwa regulasi terbaru memang memperbolehkan hal tersebut.
“Kalau merujuk pada regulasi yang berlaku sekarang, tidak ada larangan bagi wakil kepala daerah menjadi pengurus KONI. Bahkan di Kabupaten Blitar, Wakil Bupati menjabat Ketua KONI dan itu berjalan sebagaimana mestinya tanpa persoalan,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum berharap perdebatan mengenai susunan kepengurusan ini tidak perlu diperpanjang hingga menjadi komoditas politik yang membesar. Menurut mereka, masyarakat dan pemerintah daerah sebaiknya mengalihkan energi untuk fokus pada hal-hal yang lebih mendesak. Masih banyak kebutuhan pelayanan publik sehari-hari yang langsung menyentuh kepentingan warga Blitar.
“Kami berharap polemik mengenai kepengurusan KONI Kota Blitar tidak menjadi perhatian yang berlebihan. Menurut kami, masih banyak persoalan yang lebih mendesak dan membutuhkan perhatian pemerintah daerah,” cetus Hendi.
Senada dengan koleganya, Joko Trisno Mudiyanto menandaskan bahwa dinamika olahraga hari ini sangat membutuhkan sinergi mutlak dengan pemerintah daerah demi memacu prestasi atlet. Perdebatan mengenai legalitas posisi pengurus dinilai sudah tidak relevan karena payung hukumnya sudah klir. Ia meminta semua pihak menghentikan kegaduhan yang tidak produktif bagi perkembangan atlet.
“KONI Kota Blitar saat ini membutuhkan dukungan semua pihak agar dapat fokus menjalankan program pembinaan atlet dan meningkatkan prestasi olahraga daerah. Sinergi antara pemerintah daerah dan KONI jauh lebih penting dibandingkan memperdebatkan posisi pengurus yang telah memiliki landasan hukum,” tegas Joko.
Joko juga mengingatkan bahwa tujuan utama dari berdirinya organisasi KONI adalah untuk melahirkan atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama daerah. “Dunia olahraga membutuhkan dukungan, bukan kegaduhan. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana KONI bisa bekerja maksimal untuk membina atlet dan mengharumkan nama Kota Blitar,” pungkasnya.
Sementara itu di sisi lain, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengaku dirinya belum mengetahui secara rinci isi Surat Keputusan (SK) kepengurusan KONI yang baru tersebut. Kendati demikian, jika benar nama Wakil Wali Kota tercantum di dalamnya, ia berkomitmen untuk mempelajari kembali seluruh regulasi yang ada. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada aturan administratif atau hukum yang ditabrak.
“Saya akan melihat dulu aturan yang ada. Apakah posisi Wakil Wali Kota sebagai pengurus KONI diperbolehkan atau justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif,” ujar Wali Kota Blitar saat dikonfirmasi sebelumnya. (Eko)



























