JAKARTA, SuaraRepublika.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, di Gedung Bundar, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026). Pemeriksaan ini dilakukan hanya sehari setelah ketiganya dicopot dari jabatan mereka oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya dikabarkan telah berada di Gedung Bundar sejak pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sebelum pemeriksaan dimulai, Kejagung menyiagakan tim dokter untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi adanya pemeriksaan serta tindakan jemput paksa terhadap ketiga mantan pejabat tersebut.
“Nanti secara resmi akan dirilis [terkait penjemputan],” kata Jeffry di Jakarta, Rabu (3/6/2026) sore.
Selain memeriksa para mantan pimpinan, penyidik Jampidsus juga menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat sejak Rabu pagi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga kuat terkait dengan kasus yang tengah diselidiki.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jeffry.



























