KEDIRI, SuaraRepublika.id – Ruang diskusi PE TALK Café, Doko-Ngasem, Kabupaten Kediri mendadak hening ketika deretan angka dan realita kelam mengenai nasib perempuan dan anak dipaparkan di atas meja. Pada Sabtu, 30 Mei 2026, sebuah gerak bersama bertajuk Talkshow Special “Redefinisi Perlindungan Perempuan Dan Anak: Memutus Siklus Bencana Sosial Di Kabupaten Kediri” sukses digelar.
Acara krusial ini lahir dari kolaborasi lintas sektor yang diinisiasi oleh Digital Democracy Initiative, CIVICUS, Yayasan TIFA, Institut Hijau Indonesia, dan Civic Education. Gerakan sipil ini juga diperkuat oleh jejaring aktivis mahasiswa lokal, termasuk Korps PMII Putri (KOPRI), Korps HMI Wati (KOHATI), dan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Kediri Raya, yang berkomitmen mengawal penegakan keadilan jender langsung dari akar rumput.
Gus Munir: “Kelonggaran Hukum Mengeksploitasi Masa Depan Anak”
Sebagai pemateri pertama, Dr. Samsul Munir, S.HI., M.Ag. (Gus Munir), Dosen Hukum Tata Negara Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk sekaligus Penyuluh Agama Kemenag Kabupaten Kediri, membedah jaminan regulasi yang sering kali lumpuh di tingkat implementasi. Perempuan dan anak tetap menjadi kelompok yang paling rentan terhadap diskriminasi dan eksploitasi.
Gus Munir menyampaikan pesan mendalam yang merefleksikan situasi darurat di wilayah Kabupaten Kediri :
“Negara sebenarnya telah menetapkan kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya melalui instrumen hukum yang megah, seperti UU TPKS No. 12/2022, UU PKDRT No. 23/2004, hingga UU Perlindungan Anak No. 35/2014. Namun, ketika kita melihat data riil di Kabupaten Kediri sepanjang tahun 2025, kita sedang menghadapi alarm bencana sosial yang nyata.
Tercatat ada 246 kasus kehamilan di luar nikah di daerah ini. Di saat yang sama, Pengadilan Agama mengabulkan 165 permohonan dispensasi nikah usia anak. Ironinya, 44,4 persen dari permohonan dispensasi tersebut diajukan karena anak sudah dalam kondisi hamil duluan, diikuti oleh kekhawatiran orang tua terhadap hubungan yang terlalu dekat sebesar 41,7 persen.
Kelonggaran dispensasi ini pada akhirnya dieksploitasi sebagai jalan keluar darurat bagi keluarga rentan. Kita harus menegaskan kembali bahwa perlindungan jender bukanlah soal urusan administratif di atas kertas birokrasi, melainkan tanggung jawab nyata yang melibatkan ketahanan keluarga, masyarakat, dan ketegasan negara.”
Mbak Palupi: “Tidak Ada Konsep Suka Sama Suka dalam Ketimpangan Kuasa”
Sudut pandang dari garis depan pendampingan disuarakan secara lantang oleh Palupi Pusporini, S.H. (Mbak Palupi), Aktivis Perempuan sekaligus Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang. Mengacu pada Catatan Tahunan (CATAHU) WCC, Mbak Palupi memaparkan bahwa tren kekerasan terus merangkak naik secara mengkhawatirkan.
Dalam penyampaiannya, Mbak Palupi memberikan kesaksian sosiologis sekaligus kritik tajam terhadap sistem penegakan hukum di daerah:
“Sepanjang tahun 2025, kami mendampingi total 127 kasus, di mana 59,1 persen atau 75 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual, dan 35,4 persen merupakan kasus KDRT. Ironisnya, 75 persen dari total korban berada pada rentang usia anak dan remaja antara 8 hingga 18 tahun.
Ingat, dalam konteks anak, tidak pernah ada konsep ‘suka sama suka’. Pelaku secara sadar memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa, melancarkan taktik child grooming, manipulasi siber, bahkan menyalahgunakan doktrin keagamaan seperti dalih ‘nikah ghoib’ untuk membungkam korban.
Dampaknya luar biasa destruktif. Korban menghadapi pemojokan (victim blaming) dari lingkungan sosialnya, 4 anak putus sekolah karena dipaksa mengundurkan diri oleh institusi pendidikan, dan 7 anak mengalami kehamilan tidak diinginkan yang berujung pada isolasi mental yang ekstrem.
Masalah ini diperparah karena pemerintah daerah belum menyediakan SOP rujukan kasus lintas sektor yang operasional, sehingga penanganan berjalan parsial dan rentan memicu reviktimisasi pada korban. Kami juga masih menemukan aparat lokal yang memaksakan penyelesaian damai atau kekeluargaan, yang secara nyata mengkhianati amanat UU TPKS. Perubahan struktural hanya terjadi jika hak korban diletakkan sebagai pusat dari setiap kebijakan.”
Gus Riza: Menjaga Benteng Moralitas dan Ekosistem Agama
Sebagai pembicara ketiga, Riza Sahlan Siroj, S.Q., S.E. (Gus Riza) yang mewakili Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Kediri, memberikan perspektif nilai jender dari kacamata sosiologi keagamaan. Gus Riza menekankan pentingnya menjaga ruang-ruang pendidikan moral dan keagamaan agar tetap bersih dari eksploitasi. Bagi PC NU, penguatan literasi agama yang inklusif, moderat, dan ramah anak menjadi hal penting untuk memastikan pesantren serta lingkungan masyarakat di Kediri kembali menjadi ruang publik dan domestik yang paling aman bagi generasi muda.
Kehadiran Para Penanggap Lintas Organisasi
Diskusi yang dipandu oleh fasilitator ini berjalan semakin dinamis dengan hadirnya perwakilan aktivis perempuan dari berbagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang bertindak sebagai penanggap. Mereka yang hadir mengawal jalannya talkshow ini antara lain:
• Mbak Nana (Mewakili SEMMI Kediri Raya)
• Yunda Faya (Mewakili KOHATI HMI Kediri Raya)
• Sahabati Nora (Mewakili KOPRI PMII Kabupaten Kediri)
• Yunda Atika (Mewakili Pelajar Islam Indonesia Kab Kediri)
• Ukhti Khamsa (Mewakili KAMMI Kediri Raya)
Fasilitator pada kegiatan ini Adham Hakam Amrulloh memberikan penekanan terkait pentingnya kolaborasi sekaligus kesadaran kolektif yang dapat menajdi pendorong mewujudkan kabupaten Kediri yang lebih ramah dan aman untuk kum Perempuan dan anak. “Kekhawatiran sendiri hanya akan memunculkan angan angan dan ego, namun kekhawatiran bersaama yang dapat mewujudkan perubahan, mari berkolaborasi untuk menjadikan kediri tempat yang lebih indah untuk kita semua’, tutupnya.


























