KEDIRI, SuaraRepublika.id – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri membongkar 46 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) bernilai ekonomis lebih dari Rp 1 miliar dalam operasi selama April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 50 tersangka yang terdiri dari 42 pengedar dan delapan pengguna.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, mengungkapkan bahwa puluhan kasus yang diungkap merupakan hasil kerja intensif selama dua bulan terakhir guna menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kediri.
“Sebanyak 17 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka, sedangkan 29 kasus lainnya adalah perkara okerbaya dengan 31 tersangka,” ujar Bramastyo dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Selasa (2/6/2026) sore.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berskala besar yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kediri, meliputi Pil Double L sebanyak 2.415.553 butir, Sabu-sabu seberat 641,08 gram, serta Ekstasi seberat 3,79 gram
Selain narkoba, polisi juga mengamankan 43 unit telepon genggam, 12 timbangan digital, 11 alat hisap (bong), 92 pipet kaca, 17.000 lembar plastik klip kemasan, serta uang tunai Rp 1.625.000 hasil transaksi.
“Jumlah barang bukti yang fantastis ini menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkoba dan obat keras di tengah masyarakat masih sangat serius dan harus kita waspadai bersama,” tegas Bramastyo.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, menjelaskan bahwa keberhasilan mengamankan jutaan butir pil tersebut berawal dari pengembangan kasus seorang pengedar kecil. Petugas kemudian berhasil melacak dan menangkap bandar besar yang mengendalikan distribusi okerbaya tersebut.
Menyikapi maraknya temuan kasus yang mulai menyasar kalangan pekerja, Satresnarkoba Polres Kediri kini memperluas strategi pencegahan. Jika sebelumnya fokus pada lingkungan sekolah, sosialisasi dan edukasi kini juga menyasar kawasan industri dan perusahaan.
“Cukup banyak kasus penyalahgunaan obat keras melibatkan pekerja. Melalui pendekatan ke perusahaan, kami berharap pencegahan bisa lebih efektif. Kami juga meminta masyarakat aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” kata Sujarno.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Kediri. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika serta ketentuan hukum pidana terkait lainnya, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara hingga hukuman yang lebih berat sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti masing-masing.


























