KEDIRI, SuaraRepublika.id – Satreskrim Polres Kediri resmi menahan seorang pria berinisial H (63), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Polisi juga mengklarifikasi narasi yang beredar di masyarakat dan menegaskan bahwa tersangka bukan merupakan seorang guru ngaji.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terakhir kali berprofesi sebagai guru SMA.
“Dapat kami sampaikan bahwa itu (informasi tersangka guru ngaji) tidak benar. Yang bersangkutan merupakan pensiunan PNS yang terakhir bekerja sebagai guru di salah satu SMA di Kabupaten Kediri dan pernah mengajar di Kota Kediri,” ujar Joshua saat memberikan keterangan di lokasi, Selasa (19/5/2026) sore.
Meski demikian, Joshua tidak menampik jika tersangka memang dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan tempat tinggalnya, seperti menjadi imam masjid dan memberikan tausiyah. Hal inilah yang diduga memicu kekeliruan informasi di masyarakat.
Berdasarkan data sementara dari penyidik, korban aksi bejat H mencapai 12 anak dengan rentang usia antara 9 hingga 13 tahun. Aksi pencabulan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali.
Terkait modus operandi, Joshua membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya untuk memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendampingan psikologis, pelaku diduga melakukan pencabulan dengan cara mempertunjukkan alat kelamin di depan korban dan memaksa korban untuk mencium pelaku,” papar Joshua.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah salah satu orang tua korban mengetahui tindakan pelaku dan melapor ke perangkat desa. Setelah dilakukan pendataan, barulah diketahui bahwa jumlah korban mencapai belasan anak. Perangkat desa bersama orang tua korban kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri.
Tersangka H akhirnya ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri di kediamannya pada Sabtu (16/5/2026) malam.
Menariknya, saat diperiksa oleh penyidik, tersangka sempat mengelak dan membantah tuduhan tersebut dengan alasan yang tidak masuk akal. Ia berdalih tindakan cabul itu dilakukan oleh sosok lain yang menyerupai dirinya.
“Segala keterangan yang disampaikan tersangka sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan nantinya akan dibuktikan di persidangan,” tegas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi menduga masih ada potensi adanya korban lain yang belum melapor. Oleh karena itu, Polres Kediri mengimbau masyarakat yang merasa anak atau kerabatnya menjadi korban dalam pusaran kasus ini untuk segera melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri guna penanganan hukum lebih lanjut.























