KEDIRI, SuaraRepublika.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ pada Selasa (28/4/2026). Keduanya dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Proses deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, setelah sebelumnya kedua WNA tersebut menjalani tindakan pendetensian di Kantor Imigrasi Kediri.
Adapun kedua WNA tersebut diketahui berkegiatan di perusahaan A, sementara penjamin Izin Tinggal Kunjungan yang tercatat pada sistem Imigrasi adalah atas nama perusahaan B. Kedua WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 Ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan A, yang bersangkutan mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan Tenaga Kerja Asing di perusahaannya. Pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan telah diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Pihak perusahaan telah menandatangani surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan kami telah memberikan surat peringatan keras agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Atika Ariyanti Saraswati, Humas Kantor Imigrasi dalam keterangan tertulisnya.
Kantor Imigrasi Kediri menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pemeriksaan hingga pendeportasian, telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum. Pihak Imigrasi menyatakan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran keimigrasian, terutama terkait penyalahgunaan izin tinggal, dan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayahnya.































