JAKARTA, SuaraRepublika.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, menegaskan pemerintah tengah merampungkan aturan teknis mengenai sanksi denda bagi pelaku alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan lahan produktif di berbagai wilayah Indonesia.
Aturan ini nantinya akan menjadi regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang telah menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019.
Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa denda akan difokuskan pada kewajiban penggantian lahan baru. Besaran luas lahan pengganti akan bergantung pada tingkat produktivitas sawah yang dikonversi.
“Kami sedang menyelesaikan Perpres ya. Teknisnya nanti melalui RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) untuk denda, lagi dirumuskan sekarang,” ujar Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Senin (30/3).
Beberapa poin utama dalam rumusan denda tersebut meliputi:
- Lahan Produktif ber-Irigasi: Pelanggar berpotensi diwajibkan mengganti lahan hingga 3 kali lipat dari luas yang dialihfungsikan.
- Lahan Kurang Produktif (Rawa): Kewajiban ganti rugi diproyeksikan sebesar 2 kali lipat.
- Masa Berlaku: Denda menyasar alih fungsi lahan yang terjadi sejak tahun 2010, merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Urgensi aturan ini didasarkan pada data pemerintah yang menunjukkan penyusutan lahan cukup tajam. Dalam periode 2019–2025, tercatat sekitar 600 ribu hektare lahan sawah telah beralih fungsi. Saat ini, pemerintah juga sedang melakukan pendataan untuk periode alih fungsi tahun 2010–2019.
Menko Pangan menargetkan proses harmonisasi aturan teknis ini dapat berjalan cepat agar segera memiliki kekuatan hukum tetap.
“RPP 10 hari ini akan diselesaikan oleh eselon 1, baru kita melangkah untuk harmonisasi dengan Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam waktu satu hingga dua bulan bisa selesai,” tambahnya.
Zulhas menegaskan bahwa setelah aturan diundangkan, seluruh pihak yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang sawah wajib segera melakukan penggantian lahan sesuai ketentuan yang berlaku.



























