KEDIRI, SuaraRepublika.id – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama jajaran TNI dan Polri menggelar operasi penertiban parkir liar di kawasan wisata Simpang Lima Gumul (SLG), Kecamatan Ngasem, pada Senin (6/4/2026) malam. Langkah ini diambil guna mengatasi kesemrawutan lalu lintas dan praktik pungutan parkir ilegal yang masih marak ditemukan di ikon kabupaten tersebut.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 18.30 WIB hingga 20.45 WIB ini melibatkan puluhan personel gabungan. Tercatat sebanyak 20 personel Satpol PP, 15 personel Polres Kediri, 5 personel Kodim 0809, serta petugas dari Dishub, Denpom, dan jajaran OPD terkait turun langsung ke lapangan.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono giatan diawali dengan apel di kantor Dinas Perhubungan sebelum personel dibagi ke dua titik utama, yakni sisi barat dan timur kawasan SLG. Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan banyak kendaraan roda empat yang parkir di tengah jalan atau bahu jalan, yang disinyalir dikelola oleh oknum tidak bertanggung jawab. Petugas juga menemukan bukti kuat adanya praktik pungutan liar berupa tiket parkir tidak resmi yang diedarkan oleh pengelola parkir liar kepada pengunjung.
”Kawasan SLG seharusnya bersih dari parkir liar. Kami memberikan imbauan tegas kepada pengguna jalan agar memindahkan kendaraannya ke kantong parkir resmi yang telah disediakan,” ujarnya.
Selain menertibkan kendaraan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para juru parkir liar. Petugas menegaskan bahwa memungut biaya parkir tanpa izin resmi atau tanpa retribusi daerah merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menjamin kelancaran arus lalu lintas demi kenyamanan pengunjung di kawasan Simpang Lima Gumul.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kediri akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil penertiban malam ini. Beberapa opsi dan solusi alternatif tengah dikaji untuk menyelesaikan masalah parkir di kawasan SLG secara permanen.
Kedepannya, pemerintah berencana menyusun peraturan daerah yang lebih spesifik terkait tata kelola parkir di kawasan tersebut agar memiliki payung hukum yang kuat dan mencegah kebocoran retribusi daerah.





























