KEDIRI, SuaraRepublika.id – Musyawarah Kubro Sesepuh Nahdlatul Ulama yang digelar di Pesantren Lirboyo, Kediri, Minggu (21/12/2025), menekankan perlunya penyelesaian konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam forum musyawarah yang dihadiri 601 peserta secara langsung dan 546 peserta daring, mewakili 308 PWNU dan PCNU dari seluruh Indonesia, termasuk Mustasyar, Syuriyah, Tanfidziyah PBNU, pimpinan lembaga NU, pengasuh pesantren, serta perwakilan PWNU dan PCNU menyepakati 3 opsi penyelesaian permasalahan dan konflik yang terjadi di internal PBNU. Opsi tersebut adalah Ishlah, pengembalian mandat dan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.
Jubir Musyawarah Kubro, Kh Oing Abdul Muid mengatakan untuk opsi pertama adalah Ishlah. Peserta Musyawarah meminta Ketua Umum PBNU Kh Yahya Cholil Staquf dan Rais Am Kh Miftakhul Akhyar untuk bertemu dan melakukan Ishlah. Mereka diberi waktu selama tiga hari mulai hari ini untuk Ishlah. “Sesuai kesepakatan peserta Musyawarah Kubro opsi Ishlah diberi batas waktu hingga 3X24 jam mulai hari ini,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).
Jika opsi Ishlah ini gagal terwujud, peserta Musyawarah Kubro meminta kedua belah pihak untuk mengembalikan mandat kepada Mustasyar untuk selanjutnya dibentuk panitia Muktamar Luar Biasa. Peserta Musyawarah Kubro memberikan waktu 1 hari setelah tenggat waktu Ishlah terlewati. “Opsi kedua meminta kedua belah pihak mengembalikan mandat ke Mustasyar, waktunya 1 hari setelah batas waktu Ishlah selesai, ” terangnya.
Sedangkan opsi terakhir adalah Muktamar Luar Biasa. Opsi ini berlaku jika opsi pertama dan kedua gagal. Peserta Musyawarah Kubro akan mencabut mandat yang diberikan kepada kedua pihak. Kemudian mereka akan membentuk panitia Muktamar Luar Biasa ini. Maksimal muktamar ini akan digelar sebelum pemberangkatan Jemaah Haji kloter pertama Indonesia. “Jika opsi pertama dan kedua gagal maka akan digelar Muktamar Luar Biasa, maksimal batas waktunya adalah pemberangkatan jemaah haji kloter pertama, ” pungkasnya.































