KEDIRI, SuaraRepublika.id – Warga penghuni kios Pasar Pelas, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri Jawa Timur, melayangkan protes keras terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Pelas terkait pemberlakuan Peraturan Desa (Perdes) terbaru. Menurut mereka, aturan tersebut dinilai memberatkan pedagang karena memuat poin pengambilalihan aset serta kenaikan biaya retribusi yang signifikan.
Perdes tersebut mewajibkan pedagang melakukan registrasi ulang paling lambat akhir Februari 2026 dengan biaya sebesar Rp3 juta. Selain itu, warga mengeluhkan adanya rencana kenaikan retribusi bulanan yang dianggap mencekik para pelaku usaha kecil di pasar tersebut.
Anis Mahmud, salah satu pengguna kios menjelaskan, bahwa pada dasarnya warga tidak keberatan dengan pengambilalihan kios oleh Pemdes, asalkan terdapat ganti rugi yang layak. Menurutnya bahwa mayoritas pedagang mendapatkan hak guna pakai kios tersebut dengan membeli dari penghuni lama.
“Banyak pedagang sebelumnya membeli hak guna pakai seharga Rp35 juta hingga Rp50 juta,” ujar Anis
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Desa Pelas, Saiful Huda, membantah narasi yang beredar mengenai nominal retribusi bulanan yang dianggap sangat tinggi, pasalnya dalam Perdes Nomor : 3 Tahun 2025 Tanggal: 19-6-2025 tidak disebutkan biaya Rp300 ribu per bulan, namun yang benar adalah Rp3 juta per tahun.
“Dalam Perdes tidak disebutkan biaya Rp300 ribu per bulan. Yang benar adalah Rp3 juta per tahun, dan sistem pembayarannya pun masih bisa dibicarakan kebijakannya,” jelas Saiful Rabu (25/2/2026).
Saiful juga menyayangkan langkah warga yang memilih mengadu ke media massa sebelum melakukan diskusi formal dengan pihak desa. Menurutnya, Pemdes Pelas selalu terbuka untuk mendengar aspirasi masyarakat terkait regulasi tersebut.
Guna meredam konflik, Pemdes Pelas telah berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan Kras untuk memfasilitasi forum mediasi.
“Nanti tanggal 27 Februari 2026 akan diadakan mediasi, dengan mengundang Pemdes Pelas, Muspika, dan perwakilan warga/pedagang, diharapkan dengan adanya mediasi tersebut menghasilkan titik temu terkait biaya registrasi dan sistem retribusi agar tidak merugikan kedua belah pihak,” imbuhnya. (Eko)




























