KEDIRI, SuaraRepublika.id – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyerahkan sertifikat hak cipta atas patung macan putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Selasa (13/1/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kediri Agus Sugiarto.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto mengatakan bahwa sertifikat hak kekayaan intelektual atas macan putih ini merupakan bentuk perlindungan ide, gagasan dan karya anak bangsa dari Balongjeruk. Dengan pemberian sertifikat ini menjadi bentuk identitas baru dari Balongjeruk terhadap patung macan putih sehingga dapat memberikan dampak ekonomi dan juga nguri-uri Kabupaten Kediri.
“Semoga dengan adanya sertifikat ini bisa memberikan dampak ekonomi bagi Desa Balongjeruk,” katanya.
Haris menambahkan, pemberian sertifikat ini juga sebagai bentuk negara dalam memberikan perlindungan hak cipta dan hak karya anak bangsa, khususnya warga yang membuat patung macan putih, diharapkan sertifikat ini menjadi identitas bagi Desa Balongjeruk.
“Supaya kedepannya untuk menjadi komersialisasi, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, dan ini sudah sangat luar biasa, viralnya juga luar biasa, tetapi saya meyakini ini telah memberikan dampak yang terbaik bagi masyarakat Balongjeruk,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Agus Sugiarto mengatakan, fasilitasi HKI atas seni patung macan putih desa balongjeruk oleh Pemerintah Kabupaten Kediri adalah untuk mendukung program kerja Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, untuk memunculkan ekosistem ekonomi kekayaan intelektual dan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri.
“Fasilitasi HKI ini adalah untuk mendukung program kerja Kanwil Kemenkumham Jatim, yang tujuannya untuk memunculkan ekosistem ekonomi kekayaan intelektual,” katanya.
Di tempat yang sama, Kades Balongjeruk, Safi’i mengatakan untuk pengelolaan royalti pihaknya akan melakukan musyawarah antara pemerintah desa dengan masyarakat. Dan dari hak cipta itu nanti akan membantu memberikan masukan atau pendapatan ke desa.
“Nanti kami akan membentuk tim seandainya ada yang akan memanfaatkan gambar, bentuk atau apapun yang berkaitan dengan macan putih, intinya kita tidak akan memberatkan siapapun,” jelasnya.
Masih kata Safi’i, untuk terus meramaikan patung macan putih, pihaknya akan membuat inovasi-inovasi kegiatan untuk memeriahkan.































