KEDIRI, SuaraRepublika.id – Atas adanya laporan dugaan ijazah palsu dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Kediri menyatakan bahwa KPU dalam proses Pemilu telah melakukan seluruh tahapan, salah satunya verifikasi bakal calon.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, bahwa dalam proses Pemilu telah dilakukan verifikasi administrasi, hal tersebut berdasarkan KPT 403 KPU RI yang menjelaskan bahwa dokumen yang diverifikasi adalah dokumen hasil pindai dari aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan).
“Kami telah melakukan verifikasi dari dokumen hasil pindai aplikasi SILON, jadi dalam Pemilu kami sama sekali tidak memegang hard copy,” Jelas Nanang Qosim, Jumat (9/1/2026).
Nanang menambahkan, setelah dari hasil verifikasi administrasi tersebut, pihaknya telah menggunakan alat atau indikator yang dikeluarkan KPU RI yang menjelaskan bahwa ijazah yang dipakai oleh Caleg tersebut telah memenuhi 6 indikator, yang meliputi nama calon, menggunakan bahasa Indonesia, dokumen hasil pindai, dapat dibaca dan dokumen dikeluarkan oleh pihak berwajib serta dokumen menenrangkan kelulusan.
“Dari hasil verifikasi administrasi, 6 indikator yang dikeluarkan oleh KPU RI, sudah terpenuhi,” imbuhnya.

Masih kata Nanang Qosim, atas terpenuhinya 6 indikator tersebut, pihaknya hanya melakukan verifikasi administrasi dan jika ada ijazah yang telah dikeluarkan oleh sekolah dan dilegalisir oleh sekolah yang mengeluarkannya maka dinyatakan sah. Selain itu, saat penetapan Daftar Calon Sementarap (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), terdapat jeda waktu 10 hari untuk menerima tanggapan masyarakat.
Pada saat itu KPUD juga memberikan ruang tanggapan dari masyarakat maupun dari pihak manapun selama 10 hari yakni tanggal 19 agustus 2023 sampai 28 agustus 2023. Semua daftar calon legislatif diumumkan diberbagai platform media. Namun tidak ada tanggapan atau keberatan dari masyarakat pada caleg yang dipermasalahkan tersebut.
“Kami sebagai lembaga KPU hanya melakukan verifikasi administrasi, kalau ada ijazah dikeluarkan dan dilegalisir oleh sekolah yang mengeluarkan maka kami anggap dokumen tersebut sah sampai kemudian, jika ada ketidaksesuaian , pihak sekolah menyatakan dokumen tersebut tidak sah,” tambahnya.
Pihaknya juga menyatakan bahwa tidak punya kewenangan bahwa dokumen itu sah atau tidak, asli atau tidak, karena itu kewenangan yang menerbitkan atau pihak yang berwajib.
“Yang perlu dicatat bahwa peserta Pemilu adalah partai politik bukan masing-masing Caleg, jadi Parpol sebagai peserta Pemilu melakukan upload dokumen di dalam aplikasi SILON,” pungkasnya.































