KEDIRI, SuaraRepublika.id – Tim gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal menyita sebanyak 1.883 bungkus atau setara 32.260 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi yang digelar di wilayah Kabupaten Kediri pada Selasa (15/9/2026) hingga Rabu (16/9/2026). Total nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp47.906.100 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp31.215.259.
Operasi bersama ini melibatkan unsur Satpol PP Kabupaten Kediri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Subdenpom V/2-2, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Petugas menyisir sejumlah toko kelontong di empat kecamatan, yaitu Grogol, Kandangan, Kepung, dan Ngasem.
Pada hari pertama operasi, Selasa (15/9), petugas menemukan rokok ilegal di Toko Panoto Wardoyo sebanyak 35 bungkus dan Toko Latanza sebanyak 20 bungkus di Kecamatan Grogol. Tim juga mengamankan 152 bungkus rokok ilegal di Toko Farwa Nabila 01, Kecamatan Kandangan.
Penyisiran dilanjutkan pada Rabu (16/9) dengan hasil sitaan yang jauh lebih besar. Petugas menyita 1.189 bungkus rokok ilegal dari Toko Mubarok, 108 bungkus dari Toko Akila, serta 46 bungkus dari Toko Najwa di Kecamatan Ngasem. Selain itu, di Kecamatan Kepung, petugas mendapati 301 bungkus rokok ilegal di Toko Samsul dan 32 bungkus di Toko Risalah.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayahnya.
“Kegiatan operasi bersama ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen tegas dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Kediri. Seluruh barang bukti hasil penindakan ini telah kami amankan dan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kediri untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut,” ujar Kaleb Untung Satrio Wicaksono.
Seluruh barang bukti rokok polos yang disita kini telah berada di bawah penanganan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri guna penyelidikan dan prosedur penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.





























