KEDIRI, SuaraRepublika.id – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Kediri, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, dan BPBD Kota Kediri menggelar penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir liar di sepanjang aliran Sungai Brantas, khususnya di sekitar area jembatan.
Langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan ekosistem sungai dan mengantisipasi ancaman terhadap struktur bangunan penopang jembatan akibat pengikisan material pasir secara terus-menerus.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menjelaskan bahwa dalam razia tersebut petugas mencabut sejumlah fasilitas penambang, seperti tiang pancang dan besi sepanjang empat meter yang dijadikan tambatan perahu. Proses penertiban diklaim berjalan kondusif dan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Penertiban ini bertujuan menjaga ekosistem Sungai Brantas dan infrastruktur jembatan. Jika dibiarkan, pengikisan pasir berpotensi mengurangi daya topang bagian bawah jembatan,” ujar Paulus.
Dari sisi regulasi, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik BBWS Brantas, Yudhia Abrianto, menegaskan bahwa penambangan material sungai wajib mengacu pada Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang terbit per 15 Juli 2026. Ia menyatakan seluruh aktivitas penambangan tanpa izin resmi—baik dilakukan secara manual maupun menggunakan mesin—merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Di sisi lain, Koordinator Paguyuban Penambang Pasir Kota Kediri, Marlan, berharap pemerintah tidak menutup total mata pencaharian mereka. Ia mendorong pemerintah memberikan kepastian zonasi penambangan yang diizinkan agar ratusan warga tetap bisa bekerja.
Marlan mencatat terdapat sekitar 12 titik penambangan manual berbasis perahu yang melibatkan ratusan pekerja lokal. Pasir hasil tambang tersebut selama ini juga menyuplai berbagai proyek pembangunan di wilayah Kota Kediri.





























